HEWAN

Hadits Sunan Abu Dawud No. 2912 - Kitab Jual beli

Hewan dengan hewan dengan nasi`ah

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Al Hasan, dari Samurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan.

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3058 - Kitab Jual beli

Orang yang menghidupkan (merawat) hewan yang akan mati

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ حَمَّادٍ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid dari Hammad bin Zaid dari Khalid Al Hadzdza` dari 'Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman dari Asy Sya'bi dan ia memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya."

Hadits Sunan An-Nasa'i No. 4363 - Kitab Hewan sembelihan

Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ يَعْنِي ابْنَ أَيُّوبَ فَإِذَا أُنَاسٌ يَرْمُونَ دَجَاجَةً فِي دَارِ الْأَمِيرِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ

Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid dari Syu'bah dari Hisyam bin Zaid, ia berkata; saya bersama Anas menemui Al Hakam yaitu Ibnu Ayyub, ternyata orang-orang sedang membidik ayam di rumah Al Amir, kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang hewan-hewan ternak dijadikan sasaran.

Hadits Shahih Muslim No. 1130 - Kitab Shalatnya musafir dan penjelasan tentang qashar

Bolehnya shalat sunah di atas kendaraan saat safar dan menghadap kemana kendaraannya menghadap

و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat diatas hewan tunggangannya kearah manapun hewan tunggangannya menghadap.

  • Kembali 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBAHAGIAN SEJATI DAN HAKIKAT CINTA KEPADA ALLAH

MAMA-NAMA WALI ALLAH

Imam Ahli Bait